PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 205
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi; b. pelaksanaan ...
epkumham.go
b. pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang minyak dan gas bumi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang minyak dan gas bumi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
