Pasal 201
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. Direktorat ...
epkumham.go
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Geologi; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral; j. Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan; l. Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi; m. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; dan n. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan.
