PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 194
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis di bidang kebijakan fiskal; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan fiskal; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis di bidang kebijakan fiskal; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal.
