Pasal 192
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan peraturan di bidang pasar modal; b. penegakan peraturan di bidang pasar modal; c. pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal; d. penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik; e. penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; f. penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal; g. penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan; h. pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; i. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang lembaga keuangan; j. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan; dan k. pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
