PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 19
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kesatuan bangsa; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
