PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 186
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perimbangan keuangan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
