PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 184
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
