PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 182
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 183 ...
epkumham.go
