PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 180
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
