PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 176
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran; c. penyusunan ...
epkumham.go
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran.
