Pasal 168
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai masalah perekonomian dan hubungan luar negeri. (2) Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai masalah politik, sosial, dan keamanan. (3) Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai masalah hukum lingkungan dan pertanahan. (4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai masalah pengembangan budaya hukum. (5) Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai masalah pelanggaran hak asasi manusia. Bagian ...
epkumham.go
