PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 165
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia.
