PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 163
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan hukum nasional; b. pelaksanaan pembinaan hukum nasional; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan hukum nasional; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
