PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 159
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hak asasi manusia; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hak asasi manusia; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
