PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 155
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang imigrasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang imigrasi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasal 156 ...
epkumham.go
