PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 153
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemasyarakatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasyarakatan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasyarakatan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
