PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 151
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang administrasi hukum umum; b. pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi hukum umum; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang administrasi hukum umum; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang administrasi hukum umum; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
