PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 15
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertahanan negara; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pasal 16 ...
epkumham.go
