PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 149
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan perundang-undangan; d. pemberian ...
epkumham.go
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
