Pasal 145
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Direktorat ...
epkumham.go
d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; e. Direktorat Jenderal Imigrasi; f. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; g. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pembinaan Hukum Nasional; j. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; l. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri; m. Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan; n. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan; o. Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum; dan p. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
