PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 140
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan sarana pertahanan; b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan. Pasal 141 ...
epkumham.go
