PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 138
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.
