PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 130
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan nir militer; b. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan nir militer; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang potensi pertahanan nir militer; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi pertahanan nir militer; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan.
