Pasal 128
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; d. pemberian ...
epkumham.go
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.
