PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 126
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan ...
epkumham.go
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan.
