PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 121
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pertahanan terdiri atas: a. Wakil Menteri Pertahanan; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; d. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; e. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; f. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan; j. Badan Sarana Pertahanan; k. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri; l. Staf Ahli Bidang Politik; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi; n. Staf Ahli Bidang Sosial; dan o. Staf Ahli Bidang Keamanan.
