PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 117
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah politik, hukum, dan keamanan. (2) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah ekonomi, sosial, dan budaya. (3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah hubungan kelembagaan. (4) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah manajemen. Bagian ...
epkumham.go
