PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 112
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang protokol dan konsuler; b. pelaksanaan kebijakan di bidang protokol dan konsuler; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol dan konsuler; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang protokol dan konsuler; e. perundingan dalam rangka perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler. Pasal 113 ...
epkumham.go
