Pasal 110
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian internasional; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan perjanjian internasional; e. perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kewilayahan; f. pemberian ...
epkumham.go
f. pemberian dukungan advokasi terkait Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.
