PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 108
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik; c. penyusunan ...
epkumham.go
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan diplomasi publik; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi dan diplomasi publik; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.
