PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Dana kehormatan Veteran diatur dengan Peraturan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang keuangan dan/atau Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing.
