PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PANITERA
Pasal 5
Pemberian tunjangan Panitera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
