PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PANITERA
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
