PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendifi-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
