PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS BAGI PEGAWAI...
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7 …
