PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1973 tentang KEPANGKATAN MILITER/POLISI DALAM ANGKATAN...
Pasal 8
KETENTUAN PENUTUP (1). PERATURAN PEMERINTAH ini disebut "Peraturan Kepangkatan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA". (2). PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI.
