Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Trade)
EIIKFIFI=N PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2026 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MAI,AYSIA TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN (AGREEMENT BETWEEN THD, GOWRNMENT OFTHE REPUBUC OF INDONESIAANDTHE @WRNMENT OF MAI,AYSIAON BORDERTRADq DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama dengan Pemerintah Malaysia; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between tte Gouemment of tle Retrrublic of htdonesia and tle Gouemment of Malagsia on Border Tfade) pada tanggal 8 Juni 2023 di Putr4jaya, Malaysia; bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between tle Gouemment of tle Reptblic of Indonesia and the Gouernment of Malaysia on Border Tladel; c d. bahwa. . . SK No289784A
PR,ESIDEN REPIJBLIK INOONESIA
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetqiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between tte Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of Malagsia on Border Tfod.el;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Talrun 2OOO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O12); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETU.IUAN ANTARA PEMERINTAH REPURLIK INDONESIA DAN PEMERINIq,H MALAYSIA TENTANG PERBATASAN IAGREEMEIVT BETWEEN THE GOWRNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE CAWRNMENTOF MATAYSIA ON BORDERTRADE). Mengingat Menetapkan Pasal 1... SK No229813A
PRESIDEN EEPUBLIK INDONESIA
Pasal I (1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan lAgreement between tle Gouemment of tle Republic of Indonesia and the Gouemmcnt of Malagsia on Border Tradel yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia pada tanggal 8 Juni 2023 di Putrajaya, Malaysia. (21 Salinan naskah asli Persetqjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreemcnt between tle Gouemment of the Republic of Indonesia and tte Gouemm.ent of Malagsia on Border Tfade) dalam bahasa Indonesia, bahasa Melayu, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlalnr pada tanggal diundangkan. Agar SK No229814A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatannya Indonesia. Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara dengan Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Apnl2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April2O26 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 44 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA ttd. SK No289775A Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama dengan Pemerintah Malaysia; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between tte Gouemment of tle Retrrublic of htdonesia and tle Gouemment of Malagsia on Border Tfade) pada tanggal 8 Juni 2023 di Putr4jaya, Malaysia; bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between tle Gouemment of tle Reptblic of Indonesia and the Gouernment of Malaysia on Border Tladel; c d. bahwa. . . SK No289784A
PR,ESIDEN REPIJBLIK INOONESIA
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
