PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 93
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona Ll sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (21huruf a merupakan Kawasan Hutan lindung; (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas:
- kegiatan SK No 191393 A PRESIDEN BUK INDONESIA b
- kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan pada hutan lindung meliputi budi daya tanaman obat, budi daya tanaman hias, budi daya jamur, budidaya lebah, budidaya hijauan makanan ternak, budi daya buah-buahan dan biji-bijian, budi daya tanaman atsiri, budidaya tanaman nira, wana mina (siluofisheryl, wana ternak (siluopasfiral), tanam wana tani (agroforestry), wana tani ternak (agrosiluopashtral, penangkaran satwa liar, dan rehabilitasi satwa dengan ketentuan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat, dan/atau tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam; dan
- kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung, berupa rotan, madu, getah, buah, biji, jamur, daun, bunga, sarang burung walet dan/atau hasil hutan bukan kayu lainnya dengan ketentuan hasil hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi, tidak merusak lingkungan, tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya dan memungut hasil hutan bukan kayu sesuai jumlah, berat atau volume yang diizinkan. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung meliputi pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragcuna.n hayati, pemulihan lingkungan dan/atau penyerapan dan atau penyimpanan karbon dengan ketentuan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya, tidak mengubah bentang alam, tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan dan tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus; dan c.kegiatan... SK No 191394A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -to7- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan menebang pohon pada areal perizinan berusaha pemanfaatan hutan, melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan, melebihi daya dukung hutan, memindahtangankan perizinan berusaha pemanfaatan hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi perizinan berusaha, membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam, menggunakan peralatan mekanis dan alat berat, dan/atau meninggalkan areal kerja.
