Pasal 57
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf a meliputi: a.daratan... SK No 191347 A PRESIDEN BUK INDONESIA a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 1O0 m (seratus meter) dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. (21 Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Tanjung Lago, Kecamatan Makarti Jaya, dan Kecamatan Air Salek di Kabupaten Banyuasin. (3) Batas Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
