PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 25
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, Iancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat. (21 Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lajur, jalur, atau jalan khusus untuk angkutan massal; b. terminal; dan c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. SK No l91315A
