Pasal 100
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk suaka margasatwa alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a terdiri atas: a. kegiatan. . . SK No 191399 A b a c. d. PRESIDEIT REPUBLIK INDONESIA -tL2- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahlt€Ln, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam terbatas, kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pendirian bangunan penunjang kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahllan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi suaka margasatwa sebagai kawasan pelestarian alam; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahrran, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang mengganggu fungsi suaka margasatwa sebagai kawasan pelestarian alam; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa akses yang baik untuk keperluan rekreasi dan Pariwisata, sarana pengawasan untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahllan, dan pengembangan plasma nutfah endemik.
