PERPRES
PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus
sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah
melaksanakan tugasnya paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
