PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua pegawai Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar yang bekerja pada Universitas Tidar tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Tidar dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Tidar.
