PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas
Tidar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
