PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Tidar sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Tidar sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.