PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA...
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
- Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
epkumham.go
- Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di INDONESIA.
- Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya disebut Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun tidak dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.
- Panitia RANHAM Nasional adalah panitia yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan RANHAM.
- Panitia RANHAM Provinsi adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di provinsi yang bersangkutan.
- Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah kelompok kerja internal kementerian/lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun kelompok kerja antar kementerian/lembaga atau SKPD yang dibentuk berdasarkan kondisi dan kebutuhan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Anggota Panitia RANHAM Nasional adalah kementerian/ lembaga yang tercantum di dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
- Anggota Panitia RANHAM Provinsi adalah unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan masyarakat dengan
epkumham.go
mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan provinsi yang bersangkutan. 10. Anggota Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan kabupaten/kota yang bersangkutan.
