PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Kepala mempunyai tugas : a. Memimpin BNN dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN. b. Mewakili pemerintah dalam melaksanakan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Luar Negeri dan/atau organisasi internasional di bidang P4GN.
