PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 58
BAB 5 — TATA KERJA
(1) BNNP dan/atau BNNK/Kota melaporkan langkah-langkah dan tindak awal yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada Kepala BNN. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam satu kesatuan komando oleh Kepala BNN.
