PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 54
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan system pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
