PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 51
BAB 4 — WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 diatur lebih lanjut oleh Kepala BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
